Polisi mengungkap sosok EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan 'Ayah Juna' dalam kasus dugaan penganiayaan anak MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Disebutkan, EF bukanlah seorang pria melainkan merupakan pasangan sejenis dari ibu korban MK.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua pelaku bukan pasangan suami istri, melainkan pasangan sesama jenis. Sebelumnya tersangka 'Ayah Juna' dikira merupakan seorang pria.
"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," kata Prasetyo melalui keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus itu. Kedua tersangka, yakni ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan EF.
Adapun penyelidikan bermula saat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh warga di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6) lalu. Saat itu tubuh bocah MK penuh luka, mengalami patah tulang, hingga terdapat bekas luka bakar di wajahnya.
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Korban mengaku pernah sekolah di TK Masyitoh di Balongbendo.
Bermodalkan informasi tersebut Bareskrim bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyelidiki ke lokasi. Polisi akhirnya mendapat identitas korban dari tempat tersebut.
(ond/fca)