Upaya Kejaksaan Miskinkan Kakak-Adik Bos Sritex

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 13 Sep 2025 06:42 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Kini, kakak-adik bos Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Kejagung lebih dulu menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit dari bank milik negara. Iwan diduga menggunakan dana pencairan kredit untuk membayar utang dan membeli aset.

Padahal dana itu diberikan oleh bank untuk modal kerja. Saat itu, Iwan Setiawan menjabat Direktur Utama Sritex.

Sementara itu, Iwan Kurniawan kala itu menjabat Wakil Direktur Utama Sritex. Iwan diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada salah satu bank milik daerah pada 2019.

Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian pemberian kredit kepada bank lain pada 2020. Padahal Iwan mengetahui kredit yang diberikan itu tidak digunakan sesuai peruntukan.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Pemberian kredit tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1.088.650.808.028 (1 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; BJB sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.

12 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:

1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex;
2. Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;
3. Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020;
4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023;
5. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022;
6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021;
7. Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025;
8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023;
9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;
10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;
11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020;
12. Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023.




(wnv/wnv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork