KPK mendalami dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari agen tenaga kerja asing (TKA) untuk pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker. KPK mengungkapkan hampir seluruh pegawai menerima THR setiap tahun.
"Dalam pemeriksaan saksi Kamis (11/9), penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
"Di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA," sambungnya.
Namun, Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang diberikan agen TKA kepada Pegawai PPTKA Kemnaker. Budi mengatakan KPK juga mendalami pembelian aset oleh para tersangka.
"Penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka yang diduga berasal dari uang tidak resmi dari para agen TKA," ujarnya.
(amw/isa)