KPK Usut THR yang Diterima Pegawai PPTKA Kemnaker dari Agen TKA

KPK Usut THR yang Diterima Pegawai PPTKA Kemnaker dari Agen TKA

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 12 Sep 2025 20:12 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mendalami dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari agen tenaga kerja asing (TKA) untuk pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker. KPK mengungkapkan hampir seluruh pegawai menerima THR setiap tahun.

"Dalam pemeriksaan saksi Kamis (11/9), penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA," sambungnya.

Namun, Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang diberikan agen TKA kepada Pegawai PPTKA Kemnaker. Budi mengatakan KPK juga mendalami pembelian aset oleh para tersangka.

ADVERTISEMENT

"Penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka yang diduga berasal dari uang tidak resmi dari para agen TKA," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Delapan tersangka yang sudah ditahan KPK ialah:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Lihat juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

Halaman 2 dari 2
(amw/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads