TNI tidak bisa melaporkan pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, dengan dugaan pencemaran nama baik karena putusan Mahkamah Konstitusi. TNI kini mengaku menemukan dugaan tindak pidana lain yang lebih serius terkait Ferry. Ferry mengaku bingung terhadap upaya TNI ini.
Hal ini disampaikan Ferry dalam diskusi Zoom bertajuk 'Bahaya Militerisme: Ancaman Pembela HAM dan Militerisasi Ruang Siber'. Acara ini digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan ditayangkan via YouTube Imparsial, Jumat (12/9/2025).
Awalnya, Ferry mengaku hingga saat ini belum tahu soal perkara yang menjeratnya. Ia mengaku bingung mengapa ia diperkarakan oleh TNI.
"Terkait case saya kenapa saya diperkarakan segitunya, dicari segitunya, saya nggak tahu sampai sekarang," kata Ferry dalam diskusi.
Lalu Ferry menanggapi pernyataan terbaru TNI soal tindakan pidana yang lebih serius. Ferry mempertanyakan siapa yang ia sakiti.
"Yang terakhir ini dapat lagi, dapat tindakan pidana yang lebih serius. Saya kayak kagum gitu," katanya.
"Mereka ini kenapa? Siapa yang saya sakiti," lanjutnya.
Dia juga membahas soal Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang telah berbicara terkait kasusnya. Baginya, hal ini aneh karena ia hanya warga sipil biasa.
"Orang seorang Pak Yusril Ihza Mahendra udah ngomong, Pak Mahfud udah ngomong, semua udah ngomong, udah-lah ini. Mereka masih berpikir kami menemukan tindak pidana lebih serius setelah kemarin mentok. Saya warga sipil biasa, apa yang dicari?" ujarnya.
Ferry pun kembali mempertanyakan upaya TNI mencari dugaan tindak pidana tersebut. Ia mempertanyakan apa yang membuat ia dianggap mengancam.
"Saya malah bingung ketika ditanya, dicari-cari Cyber, dicari Puspen TNI, dibilang ada tindakan ancaman serius, apa yang saya ancam ya? Makanya saya juga wonder, bingung juga," ungkapnya.
Ferry juga berbicara soal narasi darurat militer yang sering ia serukan. Dia mengaku disorot dengan narasi ini.
"Kan sering kali entah itu purnawirawannya, entah itu yang aktif, yang selalu disorot dari saya adalah narasi soal darurat militer," katanya.
Dia mengaku bingung dengan dugaan perbuatan kriminal yang ia lakukan. Dia mengaku hanya tidak ingin negara ini jatuh ke daruat militer.
"Masalahnya satu, saya bingung, perbuatan kriminal apa yang saya lakukan, atau yang menyinggung, dari ujaran 'ayo pulang dulu ke rumah, atau ayo kita isi tenaga dulu jangan sampai negara ini jatuh kepada darurat militer'," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa semua tidak ingin jatuh dalam darurat militer. Sebab, dalam hal ini sipil dirugikan.
"Kita sama-sama tahu lah, kalau misalnya situasi ini terjadi jelas yang dirugikan masyarakat sipil," kata Ferry.
Ferry Tak Bisa Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE
Seperti diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen JO Sembiring sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya mengenai pelaporan terhadap Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik institusi berdasarkan UU ITE. Langkah TNI ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Menko Yusril, yang menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE karena ada putusan MK.
Pernyataan Menko Yusril merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada intinya adalah institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. MK menyatakan, apabila badan hukum menjadi korban pencemaran, ia tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor. MK juga menyebutkan hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan perwakilannya.
TNI Sebut Ferry Lakukan Tindak Pidana Lebih Serius
Terkait hal ini, TNI menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik sesuai UU ITE. Namun TNI mengaku menemukan dugaan tindak pidana lainnya terkait Ferry Irwandi.
"TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," kata Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah kepada wartawan,Jumat (12/9/2025).
Freddy mengatakan pihaknya sedang membahas mengenai dugaan tindak pidana yang dimaksud di internal. "Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai," kata dia.
Freddy memastikan TNI menaati hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. Dia mengingatkan publik agar tidak melakukan provokasi dan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian (DFK).
"Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap mentaati koridor hukum yang berlaku," ujar Freddy.
Simak juga Video: Ini Isi Putusan MK yang Bikin TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi
(rdp/dhn)