KPK telah memeriksa Moh Hasan Afandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. KPK mendalami bagaimana jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir atau baru daftar tahun 2024 namun bisa langsung berangkat.
Sebagai informasi, KPK menyebut Hasan sebagai Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji. Pada tahun 2024 atau saat kasus yang diusut terjadi, Hasan merupakan Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kemenag.
"Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Dia mengatakan KPK mendalami modus pengaturan waktu pelunasan yang diduga sengaja dibuat mepet. KPK menyebut jemaah haji khusus yang telah mendaftar atau antre sebelum tahun 2024 hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan.
"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," ujarnya.
(amw/HSF)