Putusan MK Bikin TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi

Putusan MK Bikin TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Sep 2025 07:07 WIB
Jakarta -

TNI berniat melaporkan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, ke polisi atas pencemaran nama baik. Namun, langkah TNI itu belakangan menuai kritik dan dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagaimana duduk perkara dan isi putusannya? Simak rangkumannya di detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TNI Sambangi Polda Metro

Pada Senin (8/9) lalu, Komandan Satuan (Dansat) Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Polda Metro Jaya dan menyampaikan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9).

ADVERTISEMENT

Belakangan, niat Komandan Satuan (Dansat) Siber TNI menyambangi Polda Metro Jaya itu terungkap. Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut jajaran dari Satuan Siber TNI itu ingin melaporkan Ferry terkait pencemaran nama baik institusi TNI.

"Pencemaran nama baik. Institusi," kata Fian kepada wartawan, Selasa (9/9).

Fian mengatakan Dansatsiber TNI melakukan konsultasi terkait pelaporan. Dalam konsultasi tersebut, dibahas terkait putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait institusi yang tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Saat ini, pihaknya masih melakukan konsultasi lanjutan.

"Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujarnya.

Putusan MK terhadap UU ITE

Putusan MK nomor 105/PUU-XXII/2024 tersebut diucapkan dalam sidang pleno MK pada 29 April 2025 oleh sembilan hakim konstitusi. Kesembilannya yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota serta Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani yang masing-masing sebagai anggota.

Pemohon perkara ini adalah Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang merupakan karyawan swasta. Dalam permohonannya, Daniel memohon MK agar MK menguji UU ITE Pasal 27A, Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 45A ayat 2.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. MK menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A serta Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan'," bunyi amar putusan MK.

Komentar Menko Yusril

Langkah TNI mau melaporkan Ferry atas pencemaran nama baik menuai respons dari Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Yusril menegaskan isi putusan MK tersebut sudah jelas.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu," kata Yusril, Kamis (11/9).

Yusril mempersilakan jika ingin menempuh upaya hukum lain di luar dari dugaan pidana pencemaran nama baik. Pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu," jelas Yusril.

Komisi III DPR Yakin Polri Taati Putusan MK

Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath yakin Polri akan mengkaji laporan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk terkait putusan MK tersebut. Dia yakin Polri akan memastikan proses penegakan hukum tidak akan bertentangan dengan konstitusi,

"Saya meyakini Polri akan menempatkan diri secara objektif dan profesional. Kalaupun ada laporan masuk, tentu akan dikaji secara mendalam kesesuaiannya dengan hukum positif maupun putusan MK. Saya percaya Polri akan memastikan bahwa penegakan hukum tidak bertentangan dengan konstitusi, apalagi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap ekspresi dan kritik publik," kata Rano kepada wartawan, Jumat (12/9).

Kompolnas Ingatkan Polda

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengingatkan putusan MK terkait batasan dalam laporan pencemaran nama baik. Anam meminta pihak kepolisian untuk mempedomani putusan MK itu.

"Saya kira di putusan MK itu harus menjadi pedoman bahwa institusi, badan hukum soal pencemaran nama baik tidak bisa. Silakan dicek kembali putusan MK tersebut. Itu yang harus jadi pedoman, sehingga penegakan hukum itu berdasarkan aturan hukum yang ada," kata Anam kepada wartawan, Rabu (10/9).

"Termasuk oleh Polda Metro, atau oleh polda-polda lain. Pencemaran nama baik gitu-gitu putusan Mahkamah Konstitusi sudah membatasinya," tutur dia.

Halaman 3 dari 3
(fca/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads