Dear Pelajar Jakarta, Ini Cara Urus Ijazah Tertahan di Sekolah

Dear Pelajar Jakarta, Ini Cara Urus Ijazah Tertahan di Sekolah

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 28 Apr 2025 15:02 WIB
Ilustrasi ruang kelas sekolah terbaik.
Ilustrasi ruangan sekolah (Foto: Istimewa/ Unsplash.com)
Jakarta -

Warga Jakarta yang mengalami kendala saat mengambil ijazah pendidikan, sekarang bisa mengajukan pemutihan ijazah. Dalam proses pengusulannya, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Simak ulasan di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Pengambilan Ijazah Tertunda di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta membagikan informasi tentang syarat dan ketentuan pengajuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan ijazah). Berikut rinciannya.

  1. Warga ber-KTP DKI Jakarta.
  2. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.
  4. Berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS atau menyerahkan SKTM dari PTSP Kelurahan.
  5. Tidak bekerja formal.
  6. Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
  7. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar.

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT

Tata Cara Pengambilan Ijazah Tertunda (Pemutihan Ijazah)

Pengajuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan ijazah) di Jakarta disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
  • Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
  • Fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berusia di bawah 17 tahun).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS.
  • Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan dengan mencantumkan nomor telepon satuan pendidikan.
  • Nomor rekening satuan pendidikan yang masih aktif.

Lihat juga Video 'Eks Karyawan UD Sentoso Seal Sulit Cari Kerja gegara Ijazah Ditahan':

(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads