Oknum Polisi Lempar Helm Bubarkan Balap Liar di Serang Didemosi 5 Tahun

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 11 Sep 2025 10:05 WIB
Gedung Polda Banten (IG @humaspoldabanten)
Serang -

Polda Banten menjatuhkan beberapa sanksi, termasuk demosi lima tahun kepada Bripda MA. Sanksi dijatuhkan kepada Bripda MA karena melempar helm kepada pelajar yang diduga melakukan balap liar di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Haryanto menjelaskan Bripda MA telah menjalani sidang etik pada Selasa (9/9). Dia diberi beberapa sanksi, termasuk demosi selama lima tahun.

"Hukuman atau sanksi administratif berupa mutasi demosi selama lima tahun, tunda pangkat dua tahun, tunda pendidikan satu tahun, dan patsus 30 hari," ujar Didik, Kamis (11/9/2025).

Kejadian ini terjadi pada Minggu (24/8) pukul 02.15 WIB di sekitar Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Saat itu, Tim Patroli Maung Presisi membubarkan kelompok remaja yang diduga sedang balap liar.

Murwoto mengatakan anak-anak muda itu kaget melihat polisi datang ke lokasi. Salah seorang dari tim patroli kemudian diduga melempar helm ke arah korban, yang merupakan pelajar SMK berusia 16 tahun, hingga terjatuh.

"Sekira pukul 02.45 WIB, kendaraan roda dua yang menuju arah tim 2 tidak menyalakan lampu utama, kaget melihat petugas yang sudah berada di badan jalan, sehingga salah satu personel patroli, Bripda MA, refleks melemparkan helm yang diduga mengenai pengendara tersebut," ujarnya, Selasa (26/8).

Akibatnya, korban terjatuh hingga terseret beberapa meter. Korban mengalami luka di kepala hingga kaki setelah peristiwa tersebut.

"Akibat lemparan helm tersebut, korban terjatuh dari kendaraan roda dua dan terseret beberapa meter, mengakibatkan luka pada wajah dan kepala karena korban tidak memakai helm, serta luka di kaki. Sampai saat ini korban masih dirawat di ICU RSUD Banten," katanya.

Ia mengatakan Propam telah mengecek kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Propam mendapati rekaman yang memperlihatkan petugas menghadang kendaraan diduga balap liar tersebut dengan cara melempar helm.

"Berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV, petugas patroli menghadang kendaraan roda dua dengan cara memberhentikan kendaraan dan bersiap melempar helm yang dikenakan. Sedangkan rekaman video pemukulan tidak terekam karena di sekitar TKP korban terjatuh tidak ada CCTV," ujarnya.

Murwoto menambahkan, saksi-saksi juga menyebut korban yang saat itu mengendarai sepeda motor diduga hendak menabrak petugas. Ia mengatakan pelajar itu kemudian dibawa ke rumah sakit setelah jatuh dan terseret sekitar 10 meter.

"Bahwa berdasarkan klarifikasi para saksi, kendaraan roda dua yang dikendarai korban terlihat seperti akan menabrak Bripda MA sehingga personel tersebut melempar helm," jelasnya.

Tonton juga video "Momen Puluhan Remaja Terjaring Razia Balap Liar di Kota Pasuruan" di sini:



(aik/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork