Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono mengaku ditawari USD 1 juta oleh Agusrin Maryono Najamuddin agar 'membantu' perkara minyak goreng (migor). Rudi mengatakan pertama kali mengenal Agusrin saat lebaran di rumah Ketua Mahkamah Agung (MA).
Pengakuan itu disampaikan Rudi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Duduk sebagai terdakwa ialah Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
"Biar nggak mengira-ngira, tadi itu si Agusrin, Agusrin yang disebut itu Agusrin siapa ya? Apakah pengacara, pengusaha atau siapa gitu?" tanya hakim ad hoc Tipikor PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.
"Nama lengkapnya juga saya nggak tahu Yang Mulia, yang saya kenali beliau ketika bertemu lebaran di rumah Pak Ketua Mahkamah Agung. Itu saja," jawab Rudi.
"Profilnya beliau nggak?" tanya hakim.
"Ndak, saya minta maaf saya nggak kenali beliau sebagai apa," jawab Rudi.
Hakim lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rudi terkait duit tawaran dari Agusrin yang siap diambil. Rudi membenarkan isi BAP tersebut.
"Selanjutnya di BAP disebutkan bahwa 'saya tidak pernah menerima tawaran dari Agusrin Maryono Najamuddin meskipun uang tersebut menurut Agusrin siap untuk diambil'. Benar ada statement itu?" tanya hakim.
"Betul, itu statement beliau," jawab Rudi.
"Siap untuk diambil dari Agusrinnya?" tanya hakim.
"Dari beliau, iya," jawab Rudi.
(mib/wnv)