Koalisi Sipil Kritik Kemhan yang Adukan Berita soal Rencana Darurat Militer

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 10 Sep 2025 17:53 WIB
Foto: Ilustrasi kebebasan pers (Getty Images/iStockphoto/rudall30)
Jakarta -

Kementerian Pertahanan (Kemhan) melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait dengan liputan soal rencana penerapan darurat militer saat kerusuhan. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keras langkah Kemhan tersebut karena bisa mengancam kebebasan pers dan demokrasi.

Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari beberapa LSM. Beberapa di antaranya Imparsial, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), DeJure, PBHI, Setara Institute, LBH Apik, hingga Walhi.

Koalisi Sipil mengeluarkan pernyataan ini setelah Kemhan mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers pada Senin (8/9/2025). Koalisi Sipil menilai laporan Kemhan ke Dewan Pers ini keliru. Sebab, langkah ini bisa mengancam kebebasan pers dan demokrasi.

"Dengan pertimbangan tersebut, kami memandang laporan Kemhan kepada Dewan Pers terkait dengan liputan Majalah Tempo tentang rencana penerapan darurat militer yang dituduh hoaks (8/9/2025) justru berisiko mengancam kebebasan pers dan demokrasi," tulis Koalisi Sipil dalam pernyataannya, Rabu (10/9/2025).

Koalisi menjelaskan liputan tersebut mestinya dipandang sebagai kontrol publik. Apalagi dalam hal ini kebijakan darurat militer sangatlah berisiko.

"Seharusnya dilihat sebagai bentuk kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintah. darurat militer (martial law) merupakan suatu pilihan kebijakan yang sangat berisiko bagi penikmatan kebebasan sipil," katanya.

Koalisi Sipil mendorong Dewan Pers tetap independen dalam hal ini. "Kami mendorong supaya Dewan Pers tetap independen dan fair dalam menangani aduan Kemhan tersebut," lanjutnya.

Koalisi Sipil mengingatkan kebebasan berekspresi termasuk lewat media sangat penting. Warga negara, lanjutnya, tidak bisa secara efektif berpartisipasi tanpa kebebasan berekspresi.

"Tanpa kebebasan berekspresi--termasuk melalui media--warga negara tidak dapat melaksanakan haknya secara efektif untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik," ungkapnya.




(rdp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork