KPK telah memeriksa Ahmadi Noor Supit (ANS) selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI tahun 2015. Ahmadi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Bahwa pada Selasa (9/9), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ANS selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Pemeriksaan itu merupakan hasil penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Budi menyebutkan Ahmadi didalami soal penganggaran proyek jalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi didalami terkait proses penganggaran dalam proyek pembangunan jalan tersebut, yang anggarannya bersumber dari DAK (dana alokasi khusus)," kata dia.
"Sehingga dalam proses penyidikan ini, KPK tidak hanya mendalami keterangan dari para saksi di pemerintah daerah, namun permintaan keterangan juga dilakukan kepada para pihak di pemerintah pusat," tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan.
"Dari kegiatan ini atau dari penyidikan ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua merupakan penyelenggaraan negara dan satu dari pihak swasta," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4).
KPK belum memerinci siapa saja para tersangka di kasus ini. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
"Tanggal 25 sampai 29 April tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak," ucapnya.
Simak juga Video: Jokowi Ungkap Alasan Smelter Senilai Rp 26 T Dibangun di Mempawah