Kompolnas Ingatkan PMJ Patuhi Putusan MK soal Laporan Pencemaran Nama Baik

Kompolnas Ingatkan PMJ Patuhi Putusan MK soal Laporan Pencemaran Nama Baik

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 10 Sep 2025 14:18 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (Rumondang/detikcom)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, menyambangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan kreator konten sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan dalam laporan pencemaran nama baik.

"Saya kira di putusan MK itu harus menjadi pedoman bahwa institusi, badan hukum soal pencemaran nama baik tidak bisa. Silakan dicek kembali putusan MK tersebut. Itu yang harus jadi pedoman, sehingga penegakan hukum itu berdasarkan aturan hukum yang ada," kata Anam kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK diketahui telah memutuskan terkait uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pengecualian laporan pencemaran nama baik. Anam meminta pihak kepolisian untuk mempedomani putusan MK itu.

"Termasuk oleh Polda Metro, atau oleh polda-polda lain. Pencemaran nama baik gitu-gitu putusan Mahkamah Konstitusi sudah membatasinya," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Anam menambahkan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan prinsip independensi dan akuntabilitas. Dia juga meminta agar penegakan hukum tidak melanggar prosedur.

"Kami mengingatkan Polda Metro maupun polda-polda yang lain. Yang pertama memang penegakan hukum itu harus diletakkan pada nilai yang sangat prinsip yaitu independensinya, akuntabilitasnya dan nggak boleh melanggar prosedur dan hukum yang berlaku. Sehingga nuansa independensi jadi kuat di sini, fairness jadi kuat di situ dan aksesibilitas terhadap berbagai hak itu juga harus dilalui," tutur dia.

Selain itu, Anam juga menekankan mengenai kebebasan berekspresi. Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Yang kedua kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Dasar kita, dalam spirit konstitusionalismenya itu meletakkan kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan berkumpul itu menjadi satu rumpun art, apalagi dalam konstitusi kita juga dilihat sebagai spirit partisipasi dalam konteks ruang publik penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

"Sehingga ini harus jadi satu spirit dalam konteks tata kelola kerja-kerja kepolisian. Oleh karena sekali lagi mengingatkan Polda Metro dan polda-polda lain agar memahami betul soal kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, termasuk berkumpul, termasuk partisipasi publik, dalam konteks negara kita UUD kita mempertegas itu, termasuk dalam UU 39 soal HAM," imbuhnya.

Anam menekankan bahwa kerja-kerja penegakan hukum juga harus menjamin kebebasan berpendapat publik.

"Jadi kita pastikan kerja-kerja penegakan hukum adalah kerja-kerja yang juga menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan berkumpul, dan kebebasan partisipasi publik," katanya.

Diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, mengklaim menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan kreator konten sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah pencemaran nama baik institusi TNI.

"Pencemaran nama baik. Institusi," kata Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Fian mengatakan Dansatsiber TNI melakukan konsultasi terkait pelaporan. Dalam konsultasi tersebut, dibahas terkait putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait institusi yang tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Saat ini, pihaknya masih melakukan konsultasi lanjutan.

"Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujarnya.

Putusan MK Larang Institusi Laporkan Pencemaran Nama Baik

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengecualikan institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan dari pihak yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK menyatakan hanya korban individu yang dapat membuat laporan dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut tertera dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dilihat pada Rabu (30/4/2025). Putusan tersebut telah dibacakan pada Selasa (29/4).

Dalam permohonannya, pemohon bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Dalam petitumnya, Daniel menggugat Pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan UU ITE memberi batasan mana yang merupakan domain publik dan mana yang melanggar privasi individu dalam ranah digital. MK mengatakan UU ITE juga ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan berpendapat seperti penyebaran informasi palsu atau hoax yang dapat merugikan masyarakat.

MK mengatakan perlindungan pribadi dan jaminan hak kebebasan berpendapat harus diberikan secara proporsional dan tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan terhadap ruang kebebasan sipil. MK kemudian menguraikan pertimbangannya terkait frasa 'orang lain' dalam pasal pencemaran nama baik yang kerap dianggap sebagai 'pasal karet'.

MK mengatakan, secara substansi, Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 ayat (1) KUHP Tahun 2023 memiliki kesamaan substansi. Namun Pasal 27A UU ITE tidak memiliki penjelasan seperti KUHP yang dengan tegas menyatakan pencemaran nama baik itu hanya berlaku jika korbannya merupakan individu, bukan lembaga pemerintah atau sekelompok orang.

"Oleh karena terdapat adanya ketidakjelasan batasan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang diserang kehormatan atau nama baiknya, maka norma pasal a quo rentan untuk disalahgunakan," ujar MK.

Tonton juga video "Polisi Selidiki Rekaman CCTV di TKP Tewasnya Affan, Diawasi Kompolnas" di sini:

Halaman 2 dari 2
(lir/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads