Hak cipta lagu-lagu seniman Betawi, Benyamin Sueb, tengah diusut pihak kepolisian. Pengusutan dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta atas ratusan lagu ciptaan Benyamin Sueb.
Pelaporan ini dilayangkan oleh pihak ahli waris terhadap perusahaan dan label record.
Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah mengusut laporan tersebut. Berikut beberapa poin yang diketahui terkait pelaporan tersebut.
1. Laporan Ahli Waris
Kasus ini mencuat setelah ahli waris Benyamin Sueb membuat laporan di Polda Metro Jaya, pada Juli 2024. Mereka datang ke Polda Metro Jaya menagih perkembangan kasus.
"Kehadiran hari ini kami mengajukan surat permohonan perkembangan hasil penyelidikan kepada penyidik Indag yang menangani laporan polisi atas nama klien kami," kata kuasa hukum ahli waris, Jainal Riko Frans Tampubolon, kepada wartawan, Kamis (28/8).
Laporan tersebut sudah dilayangkan pada 15 Juli 2024 dan teregister dengan nomor LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Pelapor bernama Alex Alatas melaporkan dua perusahaan terkait Pasal 113 ayat (4) dan/atau Pasal 116 ayat (4) dan/atau Pasal 117 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Pasal 372 KUHP.
"Terlapornya itu ada dua perusahaan. Satu perusahaan label recording, kemudian satu lagi terlapor itu perusahaan," ujarnya.
(mea/mea)