Ahli Waris Benyamin Sueb Laporkan 2 Perusahaan Terkait Hak Cipta Lagu

Ahli Waris Benyamin Sueb Laporkan 2 Perusahaan Terkait Hak Cipta Lagu

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 28 Agu 2025 12:40 WIB
Ahli waris Benyamin Sueb datangi Polda Metro Jaya
Ahli waris Benyamin Sueb mendatangi Polda Metro Jaya (WIldan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Ahli waris seniman legendaris Indonesia Benyamin Sueb mendatangi Polda Metro Jaya hari ini. Mereka meminta kejelasan laporannya terkait penggunaan karya cipta Benyamin Sueb tanpa izin oleh perusahaan.

"Kehadiran hari ini kami mengajukan surat permohonan perkembangan hasil penyelidikan kepada penyidik Indag yang menangani laporan polisi atas nama klien kami," kata kuasa hukum ahli waris, Jainal Riko Frans Tampubolon, kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan tersebut sudah dilayangkan pada 15 Juli 2024 dan teregister dengan nomor LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Pelapor bernama Alex Alatas melaporkan dua perusahaan terkait Pasal 113 ayat (4) dan/atau Pasal 116 ayat (4) dan/atau Pasal 117 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Pasal 372 KUHP.

"Terlapornya itu ada dua perusahaan. Satu perusahaan label recording, kemudian satu lagi terlapor itu perusahaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jainal mengatakan, ada total 517 karya Benyamin Sueb yang digunakan tanpa izin oleh perusahaan tersebut. Beberapa karya di antaranya digunakan sebagai nada sambung pribadi (NSP) perusahaan.

"Yang kami laporkan itu ada sekitar 517 karya cipta lagu. Jadi ada sekitar 517 karya cipta lagu yang terdiri dari hak master rekaman lagu, hak produser fonogram, kemudian hak pelaku pertunjukan, hak artis penyanyi, kemudian hak pencipta lagu," kata dia.

"Sampai sekarang (digunakan), teman-teman bisa cek penggunaannya itu sampai hari ini ada di nada sambung pribadi (perusahaan). Ada di berbagai platform musik digital. Dan mungkin penggunaan konvensional juga yang kita tidak tahu ini. Para Terlapor ini memberikan izin penggunaan, padahal dia tidak punya izin untuk mendapatkan keuntungan komersial," imbuhnya.

Dia menambahkan pihaknya sudah mengajukan somasi kepada terlapor. Namun, karena tidak diindahkan, pihaknya memilih membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"(Kerugian) tak ternilai, kami tidak bisa nilai itu. Makanya sejak awal sebelum kami melapor, kami meminta supaya pihak terlapor ini membuka data, berapa banyak master rekaman lagu yang dikuasai, berapa banyak lagu yang dieksploitasi, ciptaan lagu yang dieksploitasi. Mereka tidak mau buka data," jelasnya.

Lebih lanjut dia meminta pihak kepolisian mengusut laporan tersebut hingga tuntas. Dia juga meminta polisi segera melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut.

"Kami meminta Polda Metro Jaya, semoga bisa profesional menangani perkara ini secara akuntabel, secara cepat, dan kalau bisa ke depan ini segera dilakukan gelar perkara agar statusnya dinaikkan penyidikan. Karena telak banget ini pelanggaran hak ciptanya," pungkasnya.

Tonton juga Video: Nostalgia Perjalanan Karier Benyamin Sueb

(wnv/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads