Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) RUU prioritas 2025. Ia menyarankan RUU itu mengatur adanya perlakuan khusus bagi seseorang yang memiliki status lebih dari satu negara secara bersamaan atau dwi kewarganegaraan.
"Mengenai usulan perubahan prolegnas prioritas tahun 2025, pemerintah mengajukan empat rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2025," kata Supratman dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).
Supratman mengatakan pihaknya mengusulkan RUU tentang Penyesuaian Pidana juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ia menyebut RUU tersebut sejalan dengan KUHP baru yang akan berlaku 2026 nanti.
"Kami berharap mudah-mudahan di tahun 2025 ini juga bisa diselesaikan menjelang berlakunya KUHP nasional kita," kata Supratman.
Ia juga mengusulkan RUU tentang pemindahan narapidana antarnegara untuk dibahas. Supratman menyinggung sejumlah kasus yang melibatkan RI dengan negara lain contohnya pemulangan Mary Jane ke Filipina.
"Kita belum mempunyai pijakan menyangkut soal pemindahan narapidana antar negara yang berkepentingan di sini, bukan hanya negara-negara sahabat seperti yang kita penuhi selama ini," ujar Supratman.
"Pemerintah Indonesia juga berkepentingan sekali karena banyaknya warga negara kita yang sekarang menjalani pidana dan juga menginginkan adanya proses itu agar mereka bisa dipindahkan ke Tanah Air karena itu penting sekali kami mengusulkan ini bisa masuk dalam prioritas evaluasi tahun 2025 ini," tambahnya.
(dwr/maa)