Jakarta - DPR tidak berniat untuk merevisi UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (otsus) di Papua. Apalagi revisi itu berdasarkan wacana yang disuarakan dari Jakarta."Saya kira DPR tidak punya niatan untuk itu. Makanya kita berlandaskan atas usul dari DPR Papua dan Pemda Papua dan harus dari situ," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ferry Mursyidan Baldan usai diskusi tentang Otsus Papua di Hotel Sofyan Cikini, Menteng, Jakarta, Jumat (27/7/2007).Bila hendak merevisi UU Otsus Papua, lanjut Ferry, harus memperkuat apa yang telah menjadi kesepakatan di daerah. Tapi bila hanya sekadar wacana, apalagi muncul dari Jakarta perlu dipertanyakan lagi apa dasarnya."Jadi kita harus tanya lagi ke masyarakat di Papua. Apakah pasal-pasal dalam UU itu ada yang menjadi hambatan, sehingga perlu revisi atau tidak," imbuh Ferry.Ferry menambahkan bila masyarakat di Papua menjawab tidak, maka revisi itu tidak diperlukan. Namun Ferry mengakui, optimalisasi pelaksanaan otsus di Papua selama ini kurang masksimal. Untuk itu perlu dilihat di mana titik hambatan itu. "Apakah dalam pemahaman atas kebijakan yang ada. Nah kalau soal itu, tentunya tidak perlu adanya revisi," tutur dia.Ketua Pansus Papua DPD Edwin Kawilarang menyatakan hal serupa. Menurutnya yang pertama harus dilakukan adalah melakukan evaluasi pelaksanaan otsus di Papua sebelum mengeluarkan wacana revisi. Dan revisi ini tentunya harus berdasarkan usulan dari masyarakat, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua, dan Pemda Papua sendiri yang lalu diusulkan ke pusat."Jadi revisi itu tidak bisa. Yang ada adalah evaluasi terlebih dahulu. Dari
bottom up, bukan sebaliknya. Kalau memang perlu perubahan ya diubah," jelas dia.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini