Baleg DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga perwakilan DPD untuk membahas revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Rapat ini akan mengubah sejumlah daftar RUU prioritas 2025 hingga jangka menengah.
"Evaluasi terhadap Prolegnas dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional yang menyatakan bahwa evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas dan relevansi Prolegnas terhadap kebutuhan hukum masyarakat," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengawali rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Bob Hasan mengatakan ada 42 revisi dan rancangan undang-undang prioritas pada 2025. Adapun 33 RUU di antaranya disiapkan oleh DPR, 8 RUU oleh pemerintah, dan 1 RUU oleh DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap pelaksanaan prolegnas RUU tahun 2025 perlu kami sampaikan bahwa dari 42 RUU prolegnas RUU prioritas 2025 ada 33 RUU yang disiapkan oleh DPR, 8 RUU yang disiapkan oleh pemerintah, satu RUU yang disiapkan oleh DPD," ungkap Bob Hasan.
Bob lantas menjelaskan bahwa progres 33 RUU yang disiapkan oleh DPR. Menurut dia, terdapat 5 RUU yang masuk ke pembahasan tingkat satu.
"Dari 33 RUU prioritas tahun 2025 yang disiapkan oleh DPR dapat kami sampaikan: satu, telah disahkan menjadi undang-undang 14 RUU, yaitu 12 RUU kumulatif terbuka. Kedua tahap pembahasan tingkat satu, 5 RUU. Tiga, akan masuk tahap satu atau menunggu penugasan satu RUU," ucap Bob.
"Ke empat proses penyusunan di komisi atau Baleg atau anggota 25 RUU dalam artian 2 RUU sudah selesai menunggu paripurna menjadi usul inisiatif DPR. Jumlah total 33 RUU prioritas tahun 2025 dan 12 RUU kumulatif terbuka," imbuhnya.
Lihat juga Video: DPR Sahkan 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025