Kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa (26), Abdul Gafur Sangadji, resmi mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Bareskrim Polri. Laras sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengunggah konten provokasi.
"Kami hari ini dari tim kuasa hukum didukung oleh keluarga dan oleh teman-temannya Mbak Laras, secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restoratif secara keadilan restoratif," kata Abdul Gafur kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Gafur menjelaskan, pengajuan RJ ini dilakukan setelah mengetahui hasil pertemuan pemerintah, yakni Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bersama jajaran kementerian dan kepolisian.
Dia menilai hasil pertemuan Yusril bersama kementerian dan kepolisian, membuka peluang untuk dilakukan langkah penegakan hukum berupa restorative justice terhadap 583 tersangka menyangkut kericuhan yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah tersebut dan kami sambut baik langkah pemerintah tersebut karena hanya dengan keadilan restoratif, 583 tersangka yang saat ini sedang ditahan oleh pihak kepolisian itu kemudian bisa dilakukan penegakan hukum secara adil," ungkap Gafur.
(isa/isa)