Mendagri Terbitkan Surat Edaran Aktifkan Siskamling Tingkat RT/RW

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Aktifkan Siskamling Tingkat RT/RW

Antara - detikNews
Selasa, 09 Sep 2025 13:22 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian
Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang isinya memerintahkan pengaktifan sistem keamanan lingkungan atau siskamling dan pos ronda tingkat RT/RW. Tito juga meminta jajaran pejabat eselon I Kemendagri memantau pelaksanaan siskamling di berbagai daerah.

Dilansir Antara, Selasa (9/9/2025), perintah Mendagri itu tertuang dalam SE Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satlinmas terkait penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.

SE Mendagri memuat tiga hal pokok. Pertama, meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, peningkatan kewaspadaan dini RT/RW dengan diaktifkannya Siskamling dan pos ronda. Ketiga, mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).

ADVERTISEMENT

"Sesuai arahan Mendagri pelaksanaan SE ini harus diterapkan dengan mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas, wadahnya adalah Satlinmas dan instrumennya adalah Siskamling," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal Zakaria Ali.

Siskamling di masa lalu lekat dengan peran masyarakat iktu menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing. Kemendagri meminta para kepala daerah menindaklanjuti surat itu.

"Semangat dari SE ini tentunya harus mendapat atensi dari Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota beserta segenap jajaran Kepala Daerah dalam pelaksanaannya, karena stabilitas dan suasana kondusif daerah merupakan fondasi bagi stabilitas dan kondisi nasional yang kondusif sehingga dipandang perlu untuk menurunkan tim Eselon I Kemendagri yang memantau secara khusus," ujarnya.

Kemendagri menyebut kepala daerah merupakan figur yang paling dekat dengan masyarakat setempat. Kepala daerah juga dianggap menjadi simpul penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) sebagai Ketua Forkopimda.

"Dengan pemantauan langsung oleh jajaran Eselon I Kemendagri, maka pelaksanaan Surat Edaran ini dapat dikoordinasikan secara optimal dengan melibatkan unsur-unsur pemerintah daerah, Forkopimda maupun masyarakat secara luas nantinya sehingga secara konkret dapat terlaksana," kata Safrizal.

Tonton juga video "Viral 17+8 Tuntutan Rakyat, Pemerintah Akhirnya Buka Suara" di sini:

Halaman 2 dari 3
(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads