Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian uang bank pelat merah sebesar Rp 10 miliar berinisial A di Solo. Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan sejumlah uang curian yang dibungkus menggunakan tiga karung.
Dilansir detikJateng, uang curian itu dibawa polisi ke Mapolresta Solo dengan dimasukkan ke tiga karung warna putih. Tiga polisi membawa masing-masing satu karung untuk dibawa ke unit Reskrim Polresta Solo di lantai dua.
Di dalam karung itu terdapat uang pecahan Rp 100 ribu. Tampak uang pecahan Rp 100 ribu itu diikat dengan benang sekitar Rp 100 juta. Dalam karung terdapat beberapa ikat uang tersebut.
Namun beberapa pecahan uang Rp 100 ribu itu ada yang tidak terikat oleh benang. Belum diketahui berapa total uang yang diamankan pihak kepolisian dari tersangka A.
Selain mengamankan barang bukti berupa uang, polisi mengamankan dua unit mobil, yakni jenis Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi H-1959-UF, yang diketahui kendaraan operasional milik bank tempat pelaku bekerja.
Sementara itu, mobil kedua jenis Daihatsu Sigra, yang merupakan milik mitra taksi online, yang membawa pelaku dan uang hasil curian ke Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan A kabur menggunakan mobil operasional kantor yang di dalamnya ada uang Rp 10 miliar. Di jalan, A berkenalan dengan seorang sopir taksi online tersebut.
"Sebenarnya dia ojol (taksi online). Saat membantu (tersangka), dia mematikan aplikasi. Baru kenal di jalan. Nggak sampai pakai aplikasi," kata Prasetyo kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (8/9/2025).
Baca berita selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Sopir Bank yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar di Solo Ditangkap" di sini:
(rdp/imk)