KPK memanggil anggota DPR RI Iman Adinugraha (IA) terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Iman dipanggil sebagai saksi.
"KPK memanggil saudara IA," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Dia mengatakan penyidik KPK ingin mendalami aliran uang ataupun aset dari salah satu tersangka dalam perkara ini, Heri Gunawan (HG). Iman Adinugraha sendiri merupakan anggota DPR dari Fraksi Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang ataupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu saudara HG," sebutnya.
KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Satori dan Heri Gunawan.
KPK mengatakan kasus ini terjadi saat keduanya menjabat di Komisi XI DPR. Kedua tersangka saat ini masih anggota DPR, tapi sudah beda komisi.
Tonton juga video "KPK Usut Kenapa Dana CSR BI-OJK Cair Harus Lewat Anggota Komisi XI" di sini:
KPK menyebutkan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Kedua lembaga itu kemudian sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.
Kesepakatan itu disebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itu digelar tertutup.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan tiap anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.
Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai dengan ketentuan.