Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan dalam waktu dekat akan ada revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Komisi II DPR menyebutkan bakal mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu untuk dibahas oleh pihaknya.
"Jadi begini, DPR RI kan akan segera melakukan revisi terhadap Prolegnas 2024-2029 yang mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan revisi di Badan Legislasi," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Rifqinizamy mengatakan revisi UU Pemilu yang diusulkan pihaknya akan dibahas dalam bentuk kodifikasi pemilu. Ia menyebutkan ada sejumlah UU yang akan digabungkan pembahasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam posisi itu, kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan atau omnibus law," ujar Rifqinizamy.
"Jadi ada sejumlah undang-undang yang akan dibahas menjadi satu undang-undang untuk kita memperbaiki ekosistem politik dan demokrasi kita termasuk pemilu di dalamnya," tambahnya.
Politikus NasDem ini merinci sejumlah revisi yang akan dilakukan, mulai UU partai politik hingga pemilu nasional dan daerah. Komisi II juga akan mengusulkan adanya hukum acara sengketa pemilu dalam pembahasan itu.
"Kami juga mengusulkan adanya hukum acara sengketa pemilu, ini barang baru agar ada kepastian, kapan waktu, putusan, inkrah. Dan kami upayakan seluruh sengketa pemilu, termasuk di Mahkamah Konstitusi itu bisa berakhir sebelum pelantikan pejabat politik hasil pemilu itu dilakukan," imbuhnya.
Lihat juga Video: Apakah Revisi UU Pemilu Dapat Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat?