Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan pihaknya siap membahas Revisi Undang-Undang Pemilu. Dede Yusuf menekankan rencana revisi ini perlu disambut juga oleh pemerintah.
"Pada prinsipnya kami Komisi II siap untuk melakukan Revisi UU Pemilu jika pemerintahnya juga siap karena ini kan harus bersambut baik DPR maupun pemerintah," kata Dede Yusuf saat dihubungi, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede lantas menekankan perlunya partai politik untuk menyeleksi calon legislatif di DPR ke depan. Ia menyebut pendidikan politik bagi setiap anggota dewan penting diberikan oleh parpol.
"Dalam pelajaran kemarin tentu sekali lagi controlling-nya adalah kepada partai pengusung. Partai pengusung bisa melakukan seleksi awal kepada mereka-mereka yang akan dijadikan sebagai calon-calon legislator," ujar Dede Yusuf.
"Nah itu di situlah pendidikan politik penting, diklat-diklat, kepemimpinan, pendidikan politik organisasi itu penting sekali mengambil peran di situ," tambahnya.
Ia lantas berbicara terkait batas minimal pendidikan anggota dewan yang menjadi sorotan publik. Dede Yusuf menegaskan tak boleh juga diskriminatif terhadap pendidikan seseorang harus level sarjana atau lainnya.
"Masalah pendidikan ini kan kemarin juga diramaikan syarat batas pendidikan untuk calon presiden yang kemudian kita melihat bahwa tidak boleh diskriminatif juga, artinya baik itu suku, agama, ras, pendidikan termasuk juga tidak boleh langsung didiskriminasikan bahwa harus level sarjana atau yang lainnya," kata legislator Demokrat ini.
Namun demikian, menurutnya syarat batas pendidikan bisa saja muncul dalam revisi UU Pemilu. Dede Yusuf menyinggung pihak yang berpendidikan, tetapi justru tak melaksanakan tugas dengan benar.
"Ini mungkin nanti juga akan muncul seperti itu, kalau menurut saya dalam masalah soal batas pendidikan ini, tidak terlalu menjamin juga, kenapa? Banyak juga orang yang berpendidikan tinggi, tetapi kelakuannya justru tidak baik dan malah tidak sesuai dengan tugas-tugasnya," imbuh Dede.
Simak juga Video: Menhum Sebut Revisi UU Pemilu Berpedoman pada Rekayasa Konstitusi