Polres Jakarta Timur mengungkap aktor utama penyerangan dan perusakan Polsek Jatinegara. Ada empat orang tersangka yang terlibat di balik kasus itu dan memiliki peran berbeda.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrijal mengatakan penyerangan dilakukan pada Sabtu (30/8), sekitar pukul 23.30 WIB. Para pelaku menyerang dengan menggunakan bom molotov.
"Kita dapat mengamankan, menangkap, dan tentunya 4 orang ini kita catatkan sebagai tersangka, yaitu ada 4 inisial AR, SE, ST, dan RR masing-masing ini memiliki peran yang berbeda," kata Alfian Nurrijal dalam jumpa pers di Mapolres Jaktim, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku pertama berinisial AR (22) adalah orang yang membantu pembuatan 3 botol molotov di depan SPBU. Dia menggunakan 3 botol minuman untuk dijadikan wadah bom molotov.
"Dia (AR) membantu mengisi bensin ke botol dan menyiapkan sumbu kain. Ini untuk menjadikan pelemparan dan tentunya pelemparan bom molotov tersebut sebenarnya tadinya diarahkan di Kwitang, namun karena ada hasutan sehingga akhirnya melakukan tindakan di wilayah saat itu yang kami katakan di Jatinegara," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka kedua adalah RR (27), yang juga bersama AR membuat bom molotov. RR juga merupakan pelaku pembakaran kendaraan di lokasi.
"(RR) menyiramkan bensin ke dua kendaraan yang berada di depan Polsek Jatinegara dengan sisaan dalam botol air mineral 600 ml yang berisi Pertamax Turbo," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka ketiga adalah SEP (21). Dia membuat rekaman video untuk melakukan provokasi dengan meneriakkan kalimat 'bakar-bakar polsek'. Dalam video itu, pelaku juga membakar Polsek Jatinegara.
"SEP memprovokasi massa meneriakkan 'bakar, bakar Polsek Jatinegara', 'bakar motornya', dan 'polisi pembunuh'. ini yang direkam melalui video yang digunakan aplikasi media sosial sehingga memperkeruh situasi dan terhasutlah masa lainnya atau terprovokasi," ungkapnya.
Pelaku keempat adalah STP, dia berperan sebagai pembonceng pelaku pembakaran bersama SEP. Dia bertugas siaga di motor untuk membantu para pelaku melarikan diri.
"Dia juga ikut memprovokasi masa yang berteriak mengajak 'woy, woy serang, woy, woy serang', seperti itu," katanya.
Polres Jaktim total menetapkan 14 orang sebagai tersangka dari 17 terduga pelaku penyerangan dan perusakan kantor polisi di wilayahnya. Di antara 14 tersangka itu, ada empat tersangka yang masih di bawah umur.
"Tidak (tidak ada TNI), ini semua 14 tersangka saya sampaikan, dari 10 mereka orang dewasa dan pekerjaan macam-macam ya, macam-macam nih ya, saya tidak bilang ini yang jelas, 10 orang bekerja dan tentunya dan tentunya dari 4 (ada ABH), ya mohon maaf tadi yang saya sampaikan yang masih ada kelas IX dan XII," kata Alfian.
Atas tindakan itu, tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun hingga 9 tahun. Selain menyerang petugas polisi, tersangka merusak fasilitas dengan membakar dan melempari batu.
Lihat juga Video: Massa Rusak Polsek Jatinegara, Gerbang-Motor Dibakar!