DPRD DKI Jakarta tengah membahas evaluasi tunjangan perumahan yang melekat pada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan pembahasan dilakukan hati-hati agar sesuai harapan masyarakat.
"Lagi dibahas supaya bisa dapat hasil yang benar-benar sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat," kata Basri Baco kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9/2025).
Baco menjelaskan prinsipnya seluruh anggota DPRD sudah bersepakat mengevaluasi tunjangan tersebut. Namun dia menekankan keputusan final tidak bisa ditentukan sepihak DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua tunjangan yang Dewan dapat itu bukan Dewan yang menetapkan, tetapi pemerintah, gubernur, dan kementerian keuangan. Jadi harus koordinasi," ujarnya.
Saat ditanya mengenai angka besaran tunjangan yang akan direvisi, Baco belum bisa menyebutkan. Menurutnya, pembahasan masih berlangsung dan butuh kehati-hatian.
"Belum, masih dalam proses. Sabar, nanti kalau cepat-cepat, keburu salah lagi, Dewan yang kena kesalahan lagi," ungkapnya.
Terkait regulasi, Baco menyebut revisi aturan masih dalam pembahasan internal. Ia memastikan pembahasan akan dilakukan menyeluruh agar tidak perlu revisi berkali-kali.
"Intinya gini Kita bersepakat dulu bahwa siap dievaluasi namun kan perlu kehati-hatian nggak mungkin buru-buru, nggak mungkin cepat-cepat nanti salah lagi daripada nanti ada revisi berkali-kali mending kita siapkan matang-matang baik-baik supaya lengkap," imbuhnya.
Sebelumnya, adapun adanya tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DKI berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.
Dasar hukum Kepgub 415 Tahun 2022 itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.
Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Lihat Video: Adies Kadir Dilaporkan ke MKD Buntut Ucapan Tunjangan DPR