Sidang terkait kasus pemberian suap atau kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU) untuk terdakwa Umi Hartati dkk berlanjut besok. KPK akan menghadirkan Wakil Bupati OKU, Marjito Bachri, sebagai saksi.
"Karena kami memerlukan keterangan beberapa pihak dari lingkup eksekutif di Pemkab OKU sebagai saksi dalam persidangan Terdakwa Umi Hartati (anggota DPRD Kabupaten OKU) dkk," kata Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Marjito Bachri (Wakil Bupati OKU periode 2025 sampai dengan 2030)," tambahnya.
Persidangan sendiri akan berlangsung di pengadilan Tipikor, di Museum Tekstil Palembang. Selain itu, akan dihadirkan sejumlah saksi lain, yaitu:
1. Indra Susanto (Asisten Daerah I Pemkab OKU)
2. Yudi Purna Nugraha (mantan Wakil Ketua I DPRD Kab. OKU)
3. Yoni Risdianto (Anggota DPRD Kabupaten OKU Fraksi Golkar)
4. Romson Fitri (Asisten Daerah III Pemkab OKU)
Sebelumnya, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah dan Sekretaris Daerah OKU Dharmawan Irianto hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Sidang keterangan saksi tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang Senin (30/6).
Dalam sidang tersebut, JPU dan hakim menanyakan kepada Bupati OKU Teddy Meilwansyah terkait fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR dari paket pekerjaan dana aspirasi (Pokir) DPRD di dinas PUPR.
"Saksi Teddy apakah saksi tahu soal fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR dari Pokir DPRD di dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar," ucap JPU KPK dalam persidangan, dikutip dari detikSumbagsel, Senin (30/6).
Menjawab pertanyaan JPU KPK, Teddy pun menegaskan tidak mengetahui soal fee anggota DPRD Kabupaten OKU terkait Pokir DPRD di dinas PUPR menjadi sejumlah Rp 35 miliar.
"Saya tidak mengetahui soal itu, saya juga saat penyusunan anggaran itu berada di Jakarta, masalah fee anggota DPRD Kabupaten OKU terkait dana aspirasi (Pokir) DPRD saya tidak tau," tegasnya.
Simak juga Video: Sederet Fakta Bagi-bagi Fee Proyek Pejabat OKU Jelang Lebaran