Polisi telah menetapkan 12 orang tersangka kasus penjarahan rumah politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya. Satu orang pelaku ternyata masih berusia 17 tahun.
"Ada satu tersangka di bawah umur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dihubungi, Minggu (7/9/2025).
Rumah Uya Kuya di Jakarta Timur dijarah pada Minggu (31/8). Selama dua hari berturut-turut sejak Sabtu (30/8), sejumlah rumah politikus seperti Ahmad Sahroni dan kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani dijarah orang tidak dikenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga klaster pelaku dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Klaster itu terdiri dari pelaku penghasutan, penjarahan dan melawan petugas. Alfian mengatakan satu pelaku di bawah umur terlibat penjarahan karena dalih ikut-ikutan semata.
"Yang di bawah umur hanya terpengaruh atau ikut-ikutan saja," jelas Alfian.
Selain itu, Alfian mengatakan satu orang pelaku yang sempat ditangkap juga tidak ditetapkan tersangka. Hal itu menyusul Uya Kuya memilih menyelesaikan kasus kepada pelaku tersebut dengan pendekatan restorative justice (RJ).
"Ada 1 diselesaikan dengan RJ karena pelaku menyampaikan ke Bu RT telah mengambil indoor ac dan setelah itu melaporkan ke Polres Jaktim," tutur Alfian.
Dia menambahkan, satu pelaku yang kasusnya diselesaikan secara restorative justice tersebut merupakan perempuan inisial R berusia 52 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir (jukir).
"Uya Kuya malah yang meminta untuk selesaikan secara RJ karena alasan tidak ada niat menjarah. Maksudnya mengambil dalam pekarangan tapi posisi dekat pagar," katanya.
Seperti diketahui, penjarahan terjadi di rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (31/8). Rumah sejumlah pejabat, antara lain Ahmad Sahroni, Sri Mulyani, dan Eko 'Patrio', juga dijarah.
Uya Kuya telah dinonaktifkan dari DPR RI oleh PAN. Penonaktifan dilakukan setelah Uya Kuya menjadi sorotan karena joget-joget di DPR.
Tonton juga video "Jumlah Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya Bertambah Jadi 12 Orang" di sini:
(ygs/dhn)