DPR Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon hingga Transportasi!

Taufiq Syarifudin - detikNews
Jumat, 05 Sep 2025 18:27 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

DPR RI sepakat menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR. Selain itu, tunjangan anggota DPR meliputi tunjangan listrik hingga komunikasi intensif akan dipangkas.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Dasco juga mengatakan DPR melakukan moratorium perjalanan anggota DPR ke luar negeri per 1 September 2025. Hal itu dikecualikan jika ada undangan kenegaraan.

Adapun Dasco mengatakan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh parpol tak akan dibayarkan hak-haknya. Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti penonaktifan anggota Dewan yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah partai.

Sejumlah aktivis hingga influencer sebelumnya menyerahkan tuntutan rakyat '17+8' ke DPR. Parlemen diminta membuktikan seluruh tuntutan masyarakat sipil secara konkret.

Penyerahan dilakukan oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, terdiri dari Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Jerome Polin, Andhyta F Utami (Afu), Fathia Izzati, hingga Jovial da Lopez. Penyerahan di Gerbang Pancasila kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).

Penyerahan tuntutan 17+8 diterima oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka. Saat menerima, Andre turut menandatangani surat serah terima 17+8 tuntutan tersebut.

Sebelum diserahkan ke DPR, tuntutan rakyat 17+8 ini viral di media sosial (medsos), disampaikan oleh sejumlah aktivis hingga influencer Tanah Air. Tuntutan rakyat 17+8 ini diunggah oleh influencer Jerome Polin hingga Salsa Erwina Hutagalung. Unggahan ini ramai-ramai di-repost oleh warganet.

Tonton juga video "DPR Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon, Hingga Transportasi" di sini:




(idn/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork