Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau Rp 271.557.614.910. Selain itu, rumah pribadi Arinal juga digeledah jaksa.
Dikutip dari detikSumbagsel, Jumat (5/9/2025), Arinal diperiksa pada Kamis, 4 September 2025, sejak pukul 11.00 hingga 01.00 WIB. Selepas pemeriksaan, Gubernur Lampung periode 2019-2024 ini mengatakan dirinya diminta penjelasan terkait dana ratusan miliar tersebut.
"Saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang PI yang Rp 190 miliar, kebetulan sebelum saya berakhir itu dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung," kata Arinal.
Dia menjelaskan, dana tersebut ditujukan untuk badan usaha milik daerah (BUMD) sehingga meminimalkan penggunaan APBD.
"Kemudian di dalam perjalanannya, saya mengajak para BUMD, dana ini untuk kepentingan BUMD ketika dia mendapatkan satu kegiatan. Jadi tidak memerlukan APBD, kalau APBD kan dia tahun depan atau kalau kredit bunganya besar," ungkapnya.
Arinal menyebutkan pihak Kejati Lampung meminta keterangan dirinya atas besarnya dana PI tersebut.
"Jadi dengan adanya dana itu saya mendapatkan pertanyaan dari pihak kejaksaan," ujar Arinal.
(knv/gbr)