Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (5/9/2025), Nadiem Makarim sudah dua kali diperiksa dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Selanjutnya, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Kemudian, Kamis (4/9) kemarin, Nadiem menghadiri pemeriksaan ketiga. Pada saat itu juga, Kejagung lalu menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.
Berikut ini fakta-fakta terkait penetapan tersangka Nadiem Makarim.
(maa/maa)