Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menanggapi penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mu'ti mengapresiasi langkah Kejagung.
"Kami tentu saja mengapresiasi langkah kejaksaan yang berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," ujar Mu'ti di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) An-Nuur, Kabupaten Magelang, Jumat (5/9/2025), seperti dilansir dari detikJateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mu'ti menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kejaksaan. Dia juga mengingatkan agar masyarakat mengikuti prinsip asas praduga tak bersalah.
"Ya, itu semua otoritas-otoritas aparatur kejaksaan ya. Semua proses hukum itu berjalan sesuai hukum yang berlaku, dan semua kita tentu harus mengikuti prinsip asas praduga tak bersalah," kata Mu'ti.
"Jadi seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah kalau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Jadi semuanya proses hukum berjalan," sambungnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim. Ditaksir, kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," kata Nurcahyo.
Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.
"Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tonton juga video "Ada Nadiem, Ini Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook" di sini: