Ahli Pidana dari Universitas Tarumanegara (Untar) Hery Firmansyah mengatakan publik mendukung Polri dalam mengambil langkah tegas terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Sanksi tegas terhadap para tersangka termasuk Kompol Cosmas Kaju Gae, kata Hery, merupakan upaya untuk memberikan rasa adil pada keluarga Affan.
"Tentu publik juga menunggu sikap profesional dan transparansi dalam penanganan kasus ini, dimana pelaku berasal dari oknum kepolisian. Masyarakat tentu mendukung langkah kepolisian yang tegas membuka seterang-terangnya perkara ini demi rasa keadilan bagi korban dan keluarga," kata Hery kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Hery mengatakan soal hukuman sanksi terhadap Kompol Cosmas dan dampak dari insiden yang ditimbulkan, diperlukan pendalaman untuk membuktikan ada atau tidak niatan melindas korban. Hery menyoroti sikap Kompol Cosmas yang mengaku tak sengaja, tapi pengakuan tersebut dapat diuji di peradilan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika melihat kesebandingan tentu melihat dari akibat perbuatan yang terjadi, namun memang yang perlu digali adalah masalah kesalahan dalam perbuatan itu apakah dengan kealpaan atau kesengajaan. Bahwa ada pernyataan tidak bermaksud membuat korban tewas, tentu akan lebih baik dan fair jika dapat dibuktikan nantinya," jelas Hery.
Menurut Hery, kasus Kompol Cosmas menarik untuk dilimpahkan ke peradilan sipil. Sehingga masyarakat dapat mengetahui fakta dan situasi saat peristiwa terjadi. Pada intinya, sebut Hery, peluang untuk menyeret Kompol Cosmas ke ranah pidana terbuka, berdasarkan bukti-bukti rekaman gawai yang beredar luas di masyarakat.
"Menarik melihat perkara ini jika kemudian dilimpahkan ke pengadilan adalah, bagaimana kondisi pada saat keputusan tancap gas itu tetap dilakukan, sehingga menimbulkan korban jiwa. Dan bagaimana kasus ini bergulir, jika ternyata ada permaafan dari pihak korban atas peristiwa yang terjadi, jika memang disampaikan permohonan maaf oleh para tersangka," ungkap Hery.
"Peluang pidana terbuka melihat dari bukti yg telah banyak beredar luas di masyarakat sejauh ini," pungkas dia.
Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengumumkan putusan etik untuk Kompol Cosmas yang terlibat di kasus tewasnya Affan Kurniawan. Sidang etik menyatakan tindakan Kompol Cosmas sebagai perilaku tercela.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Polri menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kompol Cosmas. "Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
Bersamaan dengan keputusan pemecatan, kasus tewasnya Affan akibat dilindas rantis Brimob dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan itu usai kepastian hasil gelar perkara adanya unsur pidana dalam perkara itu.
"Dalam materi gelar sudah disampaikan kemarin dari pihak eksternal baik Kompolnas maupun Komnas HAM tentu hasilnya di mana terhadap kedua terduga pelanggaran berat ini terdapat unsur melakukan tindak pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Berdasarkan hasil gelar itu, kata Truno, maka penanganan kasus pidana tewasnya Affan Kurniawan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan kasus telah dilakukan sejak kemarin.
"Tentu kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan yang adanya unsur melakukan tindak pidana ke Bareskrim Polri tentu guna langkah tindak lanjut," ungkap Trunoyudo.
![]() |
Berikut 7 orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka, sanksi dibagi menjadi dua kategori yaitu:
Pelanggaran etik berat
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang (duduk di kursi penumpang belakang)
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Simak juga Video: Kompol Kosmas Nangis Usai Dipecat, Ngaku Tak Niat Tewaskan Affan
(aud/fjp)