Sekjen Sebut Pimpinan DPR Setuju Legislator Nonaktif Tak Dapat Gaji-Tunjangan

Sekjen Sebut Pimpinan DPR Setuju Legislator Nonaktif Tak Dapat Gaji-Tunjangan

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 04 Sep 2025 16:20 WIB
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
Sekjen DPR Indra Iskandar. (Lusiana/detikHikmah)
Jakarta -

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah ditindaklanjuti ke pimpinan DPR. Indra menyebut pimpinan DPR menyetujui anggota Dewan nonaktif tak mendapat gaji dan tunjangan.

"Sudah kami tindaklanjuti sesuai surat MKD untuk memberhentikan fasilitas terhadap anggota yang dinonaktifkan," kata Indra kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Indra menyebut pimpinan DPR sudah menyambut putusan resmi MKD DPR. Anggota DPR nonaktif kini tak lagi mendapat gaji dan tunjangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya karena itu keputusan resmi, maka (pimpinan DPR) setuju," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam sebelumnya telah mengirim surat ke Kesekjenan DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota Dewan yang telah dinonaktifkan.

MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam saat dihubungi, Rabu (3/9).

Dek Gam menyebut permintaan itu tak dikhususkan untuk lima anggota Dewan yang baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai. Ia menyebut bisa saja penonaktifan anggota Dewan bertambah di kemudian hari.

"Ya kita nggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi, siapa lagi yang bakal kita panggil," ujar politikus PAN ini.

"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita nggak nyebutkan lima orang itu," tambahnya.

Tonton juga video "Ikuti NasDem, PAN Minta Gaji dan Tunjangan Eko Patrio-Uya Kuya Disetop" di sini:

Halaman 3 dari 2
(dwr/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads