Gelaran Culture, Heritage, Art, Narrative, Diplomacy, and Innovation (CHANDI) 2025 menghasilkan Bali Cultural Initiative Declaration 2025, yang diprakarsai Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan. Deklarasi ini menegaskan kesadaran global atas peran budaya sebagai fondasi dan perekat kohesi sosial.
Melalui Bali Cultural Initiative Declaration 2025, 35 negara sepakat untuk mempromosikan keragaman budaya, melindungi nilai luhur warisan budaya, serta memperkuat diplomasi budaya. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan global yang berkelanjutan dan inklusif.
Deklarasi ini lahir di tengah tantangan dunia yang makin kompleks, mulai dari krisis lingkungan, transformasi digital, kesenjangan sosial, hingga ketidakstabilan geopolitik. Dalam konteks ini, budaya dipandang harus memainkan peran sentral dalam membentuk masa depan yang damai dan berkelanjutan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"CHANDI 2025 menegaskan bahwa budaya adalah penggerak kreativitas dan inovasi, katalisator dalam membangun saling pengertian, sekaligus jembatan dialog antarperadaban. Selain itu, deklarasi ini menekankan peran penting generasi muda serta industri budaya dan kreatif dalam membentuk masyarakat yang dinamis dan siap menghadapi masa depan," tulis keterangan resmi Kementerian Budaya, dikutip Kamis (4/9/2025).
Bali Cultural Initiative Declaration 2025 berfokus pada lima isu utama. Pertama, budaya sebagai pilar pembangunan berkelanjutan. Butir ini mengintegrasikan nilai budaya, pengetahuan tradisional, dan kreativitas ke dalam kebijakan pembangunan serta aksi nyata dalam menghadapi perubahan iklim. Peran budaya juga diperkuat dalam konservasi keanekaragaman hayati dan ketahanan masyarakat.
Kedua, diplomasi budaya sebagai jembatan kerja sama dan perdamaian. Butir ini menegaskan peran budaya sebagai jembatan dialog, rekonsiliasi, dan kerja sama antarbangsa, serta mendorong program pertukaran budaya yang melibatkan pemuda, seniman, akademisi, dan pelaku budaya guna memperkuat solidaritas global.
"Ketiga, inovasi digital untuk pelestarian budaya dan aksesibilitas. Butir ini menegaskan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan yang etis dalam pelestarian dan promosi budaya, melindungi hak kekayaan intelektual, termasuk pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya masyarakat lokal. Selain itu, perlunya mendorong literasi digital dalam mendokumentasikan dan mengelola warisan budaya," ungkap keterangan resmi tersebut.
Keempat, pemberdayaan generasi muda dan penguatan industri budaya dan kreatif. Butir ini menempatkan generasi muda sebagai agen perubahan dalam kesinambungan dan inovasi budaya. Partisipasi generasi muda juga diperluas dalam kebijakan budaya dan diplomasi di tingkat internasional. Hal ini juga tidak lepas dari pengembangan industri kreatif yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis komunitas.
Kelima, pelestarian warisan budaya sebagai tanggung jawab global. Para delegasi berkomitmen untuk memperkuat kerja sama internasional dalam memerangi perdagangan ilegal benda budaya serta mendukung repatriasi artefak. Dalam hal ini, komunitas lokal juga dilibatkan sebagai mitra utama dalam pelestarian warisan budaya. Butir ini juga menegaskan perlunya meningkatkan kesadaran lintas generasi akan pentingnya melindungi warisan budaya dari ancaman konflik, bencana, dan perubahan iklim.
Adapun enam langkah yang akan dilakukan dalam menindaklanjuti prinsip dan komitmen Bali Cultural Initiative Declaration 2025, meliputi:
- Mendorong pemerintah, institusi kebudayaan, masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk menerjemahkan komitmen ini ke dalam aksi nyata;
- Mengarusutamakan warisan budaya, termasuk pengetahuan tradisional dan praktik lokal, dalam kebijakan pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional maupun internasional, dengan mengakui perannya dalam mengatasi tantangan ekonomi, sosial, dan lingkungan;;
- Mempromosikan praktik budaya berkelanjutan yang berkontribusi pada ketahanan iklim dan pembangunan sosial ekonomi;
- Merancang kerangka kebijakan budaya internasional yang memprioritaskan perlindungan dan promosi warisan budaya;
- Mendorong investasi pada sektor budaya dan kreatif untuk mendukung inovasi dan keberlanjutan; dan
- Menciptakan platform dialog dan kerja sama berkelanjutan, termasuk penyelenggaraan konferensi budaya tahunan dan kemitraan regional.
"Melalui dokumen ini, ditegaskan kembali pentingnya budaya sebagai pilar identitas, solidaritas, dan ketahanan masyarakat, sekaligus motor penggerak pembangunan ekonomi inklusif," tutup keterangan resmi Kementerian Budaya.
Sebagai informasi, Bali Cultural Initiative Declaration 2025 disetujui oleh 35 negara yakni; Republik Albania, Republik Demokratik Rakyat Aljazair, Republik Armenia, Republik Rakyat Bangladesh, Republik Belarus, Kerajaan Belgia, Brunei Darussalam, Republik Bulgaria, Kerajaan Kamboja, Republik Fiji, Georgia, Republik Italia, Republik India, Republik Indonesia, Republik Islam Iran.
Kemudian, Kerajaan Hasyimiyah Yordania, Republik Demokratik Rakyat Laos, Negara Libya, Malaysia, Mongolia, Kesultanan Oman, Republik Islam Pakistan, Negara Palestina, Federasi Rusia, Republik Rwanda, Republik Serbia, Republik Singapura, Republik Siprus, Republik Arab Suriah, Republik Persatuan Tanzania, Kerajaan Thailand, Republik Tunisia, Republik Uzbekistan, Republik Bolivaria Venezuela, dan Republik Zimbabwe.
Tonton juga video "Pacu Jalur 2025 dan 'Aura Farming' Jadi Magnet Diplomasi Budaya" di sini:
(akd/akd)