Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob), Kompol Kosmas K Gae, dipecat dari Polri. Pemecatan ini buntut pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
Pengakuan Kompol Kosmas
Kompol Kosmas angkat bicara. Dia baru mengetahui Affan terlindas dari video viral di media sosial.
"Sungguh-sungguh di luar dugaan. Dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral," kata Kosmas saat menjalani sidang etik di Mabes Polri.
"Dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos," ujarnya.
Tonton juga video "Kompol Kosmas Nangis Usai Dipecat, Ngaku Tak Niat Tewaskan Affan" di sini:
Ucapkan Duka Affan Tewas
Kompol Kosmas K Gae berduka kepada keluarga Affan Kurniawan. Kompol Kosmas mengaku tak berniat membuat Affan celaka hingga tewas.
"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya," kata Kosmas.
"Namun peristiwa itu telah terjadi, dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," imbuhnya.
Ia juga meminta maaf kepada pimpinan Polri. saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rakan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum," ucapnya.
Kosmas mengatakan tak bermaksud membuat rekan-rekannya dan pimpinan Polri kerja lebih banyak mengorbankan waktu dan tenaga. Kosmas mengatakan hanya menjalankan tugas untuk ketertiban masyarakat umum.
"Ketua Sidang Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik, dengan keputusan ini (pemecatan) saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar," imbuhnya.
Dipatsus
Kompol Kosmas akan dikenai hukuman penempatan khusus (patsus). Kompol Kosmas dipatsus selama 6 hari terhitung pada 29 Agustus-3 September 2025.
"Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Sebagai informasi, ada tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Duduk Perkara
Sebagai informasi, Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.
Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus). Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan.
Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.