Polemik kenaikan sewa kios di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, ramai diperbincangkan. Penasihat Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (KOPEMA), Mumu Mujtahid, menjelaskan duduk perkara yang memicu keresahan pedagang hingga berujung angkat kaki dari kios yang ada di Blok M.
Menurut Mumu, kenaikan tarif sewa kios di Blok M benar adanya. Kenaikan itu muncul setelah ada perjanjian kerja sama antara PT MRT Jakarta selaku pengelola baru dan KOPEMA yang telah diteken sekitar sepuluh hari lalu.
"Kalau pertanyaannya bener nggak sih naik sewanya? Ya benar. Terus siapa yang naikin? MRT. MRT ada kerja sama dengan KOPEMA untuk pengelolaan kios. Jadi kenaikan ini memang konsekuensi dari perjanjian tersebut," kata Mumu di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Mumu menjelaskan, sebelumnya, pedagang hanya dikenai iuran kebersihan dan keamanan (IKK) sebesar Rp 300 ribu per bulan. Namun setelah pergantian operator dari PT LAL ke PT MRT pada awal 2025, muncul kebijakan baru dengan skema sewa dan service charge.
Dalam perjanjian, pedagang yang memakai kios sendiri dikenai Rp 300 ribu per bulan. Sedangkan pedagang yang menyewakan kiosnya kembali dikenai tarif Rp 1,5 juta per bulan, ditambah uang jaminan dan biaya service charge.
"Jadi ada dua opsi. Kalau dipakai sendiri Rp 300 ribu, kalau disewakan Rp 1,5 juta. Ditambah service charge dan uang jaminan. Kalau ada pedagang komplain sampai Rp 15 juta, itu karena punya dua kios dan belum bayar dua bulan," jelasnya.
(bel/isa)