Founder The Centre for Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR), Muhammad Makmun Rasyid, menilai aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah wilayah belakangan ini telah melenceng dari aturan yang berlaku. Makmun menyoroti penggunaan bom molotov hingga anak-anak yang terseret dalam insiden kekerasan.
"Kebebasan menyampaikan pendapat memang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun kebebasan tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa," kata Makmun dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makmun melihat, dari eskalasi yang berkembang saat ini, ada kecenderungan munculnya tindakan anarkis. Hal itu tampak dari pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, hingga penjarahan rumah pejabat.
Dia kembali menegaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengungkap adanya dugaan sebagian peserta aksi disusupi pihak tertentu untuk menciptakan kerusuhan. Di sisi lain, kata Makmun, polisi juga telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat provokasi.
"Polisi, misalnya, menangkap seorang admin akun media sosial yang berperan sebagai pemberi tutorial pembuatan bom molotov sekaligus koordinator pendistribusian bom molotov di lapangan. Selain itu, tersangka lain sebagai admin platform TikTok ditangkap karena menyiarkan secara langsung aksi demonstrasi dengan target untuk mengajak pelajar agar ikut serta," kata Makmun.
Makmun menyinggung mengenai penggunaan bom molotov yang menurutnya sudah masuk kategori tindakan terorisme. Alasannya, kata dia, penggunaan molotov dapat memicu ketakutan masyarakat luas.
"Bom molotov bukan sekadar alat perusakan; ia merupakan senjata yang sengaja digunakan untuk menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Penggunaan bom dalam aksi massa menjadikan aksi tersebut tidak lagi sekadar protes, melainkan masuk pada ranah terorisme karena ada unsur kesengajaan untuk menciptakan ketakutan luas, menebar teror psikologis, dan mengancam keselamatan jiwa warga," ujar Makmun.
Hal lain yang disoroti Makmun adalah pelibatan anak-anak dalam aksi kekerasan. Dia prihatin anak-anak yang menjadi bagian dari pola kekerasan.
"Lebih mengkhawatirkan lagi, aksi ini melibatkan anak-anak dan pelajar yang diarahkan untuk berada dalam peristiwa kekerasan. Anak-anak bukan hanya kehilangan perlindungan atas jiwanya, tetapi juga dipaksa menjadi bagian dari pola teror yang merusak generasi muda bangsa," imbuh dia.
Makmun menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga persatuan nasional. Dia mengajak semua pihak untuk menyampaikan aspirasi dengan baik dan damai, tanpa kerusuhan.
"Aspirasi murni yang disampaikan secara damai harus tetap dihormati. Hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai juga harus dilindungi. Namun, kita tidak dapat menutup mata bahwa sudah mulai terlihat gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah pada makar dan terorisme," kata Makmun.
Dia mendukung langkah Presiden Prabowo yang memerintahkan Polri untuk menindak tegas para pelaku perusakan dan penjarahan. Sebab, kata dia, hal itu telah mengancam keselamatan rakyat.
"Dalam hal ini, saya mendukung langkah Presiden yang menegaskan agar Polri mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap para pelaku perusakan, penjarahan, maupun tindakan teror yang mengancam keselamatan rakyat. Perintah Presiden kepada aparat keamanan adalah jelas: bertindak tegas demi melindungi masyarakat, menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, serta memastikan persatuan bangsa tetap terjaga," sambung dia.
Tonton juga video "Menteri Pigai Minta Polisi Bedakan Proses Hukum Pendemo dan Perusuh" di sini:
(knv/fjp)