Fraksi PAN Ajukan Penghentian Gaji & Fasilitas Anggota DPR Non-Aktif

Fraksi PAN Ajukan Penghentian Gaji & Fasilitas Anggota DPR Non-Aktif

Jihaan Khoirunnissa - detikNews
Rabu, 03 Sep 2025 10:45 WIB
Putri Zulkifli Hasan
Foto: 20detik
Jakarta -

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menegaskan saat ini pihaknya telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan anggota DPR RI yang berstatus nonaktif, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas.

Adapun langkah tersebut berlaku bagi dua anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus nonaktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," tegas Putri Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Pengajuan penghentian gaji dan fasilitas tersebut untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. Lebih lanjut, Fraksi PAN menekankan langkah ini guna menjawab keresahan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain menjadi bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

Tonton juga video "Ikuti NasDem, PAN Minta Gaji dan Tunjangan Eko Patrio-Uya Kuya Disetop" di sini:

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads