Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) ditetapkan menjadi tersangka terkait aksi yang berujung ricuh di Jakarta pada 25 Agustus. Delpedro menjadi tersangka dengan dugaan penghasutan aksi anarkis.
Sampai saat ini, Delpedro masih dilakukan pemeriksaan intens oleh pihak kepolisian. Simak 5 hal diketahui mengenai kasusnya dirangkum detikcom.
1. Status Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjawab kabar ramai di publik mengenai penangkapan Delpedro. Ade Ary mengatakan pihaknya sudah menetapkan Delpedro sebagai tersangka saat penangkapan pada Senin (1/9) malam.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," kata Ade Ary saat menjawab pertanyaan apakah Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (2/9/2025) siang.
Ade mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan sejak 25 Agustus lalu.
"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujarnya.
Tonton juga video "Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Jadi Tersangka" di sini:
(fca/fca)