Kasus Penjarahan Rumah Sahroni dan Eko Patrio Dilimpahkan ke Polda Metro

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 02 Sep 2025 18:08 WIB
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus perusakan dan penjarahan rumah politikus NasDem Ahmad Sahroni dan politikus PAN Eko Hendro Purnomo (Eko 'Patrio') dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kasus Ditangani Ditkrimum Polda ya. Silakan Koordinasi dengan Kabid Humas atau Dirkrimum Polda ya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Hal yang sama disampaikan pihak Polres Metro Jakarta Utara. Kasus penjarahan rumah Sahroni dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Iya dilimpahkan ke Polda Metro," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Sementara itu, kasus penjarahan rumah politikus PAN Surya Utomo (Uya Kuya) masih ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

"Kalau kasus kerusuhan yang terjadi di wilayah hukum Jaktim ditangani oleh Polres Jaktim, termasuk kasus (rumah) Uya Kuya (dijarah)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, saat dikonfirmasi terpisah.




(jbr/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork