Kasus perusakan dan penjarahan rumah politikus NasDem Ahmad Sahroni dan politikus PAN Eko Hendro Purnomo (Eko 'Patrio') dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kasus Ditangani Ditkrimum Polda ya. Silakan Koordinasi dengan Kabid Humas atau Dirkrimum Polda ya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/9/2025).
Hal yang sama disampaikan pihak Polres Metro Jakarta Utara. Kasus penjarahan rumah Sahroni dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya dilimpahkan ke Polda Metro," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Sementara itu, kasus penjarahan rumah politikus PAN Surya Utomo (Uya Kuya) masih ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
"Kalau kasus kerusuhan yang terjadi di wilayah hukum Jaktim ditangani oleh Polres Jaktim, termasuk kasus (rumah) Uya Kuya (dijarah)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, saat dikonfirmasi terpisah.
Kasus perusakan dan penjarahan terhadap rumah Sahroni, Eko 'Patrio', dan Uya Kuya terjadi pada hari yang sama, yakni Sabtu (30/8). Di hari yang sama, penjarahan dan perusakan juga terjadi di kediaman Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta satu rumah di Tangerang Selatan (Tansel) yang disangka rumah artis dan politikus NasDem Nafa Urbach.
Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan ada dua perkara yang sedang diusut terkait penjarahan rumah Uya Kuya. Dari dua perkara tersebut, terdapat 13 orang yang telah diamankan.
"Ada dua perkara yang diungkap Polres Jaktim, satu, perkara melawan petugas yang sedang lakukan penindakan penjarahan dengan total terduga 6 orang. Dan kedua, perkara penjarahan dengan total pelaku 7," kata AKBP Dicky, Selasa (2/9).
Polisi juga sudah menyelidiki kasus perusakan dan penjarahan terhadap rumah Sahroni, Eko 'Patrio', hingga Sri Mulyani.
Simak juga Video Perintah Prabowo ke Polri-TNI: Tindak Tegas Perusak-Penjarahan