Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono berbicara mengenai status Adies Kadir sebagai Waketum Golkar usai dinonaktifkan dari anggota DPR. Dave mengatakan Adies masih menjadi kader Golkar.
"Ya, itu kan hal yang terpisah kan ya (dinonaktifkan dan status di Golkar). Jadi kalau itu Pak Adies tetap sebagai salah satu pimpinan di Golkar," kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Sebagai informasi, dalam Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UU MD3, tak ada istilah penonaktifan anggota. Sebaliknya, dalam aturan itu, tertuang perihal pemberhentian sementara, pemberhentian pimpinan, dan penggantian antar waktu (PAW).
Dalam aturan tersebut, Pasal 40, pimpinan DPR dapat diberhentikan, salah satunya ialah diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga ditarik keanggotaannya sebagai anggota partai politik.
Sementara itu, pada Pasal 19, anggota dapat diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Kembali ke Dave, apakah Golkar sudah mengusulkan pergantian pimpinan DPR atau belum, Dave mengaku belum mengetahuinya. Namun, dia menegaskan Adies masih tetap menjadi kader Golkar.
"Saya belum tahu kalau itu (sudah ada usulan pengganti atau belum). Itu sudah harus tanya langsung ke pimpinan," ujarnya.
"Tapi Pak Adies Kadir masih tetap kader Golkar," imbuh dia.
Sebagai informasi, Golkar mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Posisinya sebagai anggota dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR yang belakangan viral.
Simak juga Video Kata Bahlil soal Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji
(amw/rfs)