Polisi mengungkap peran empat tersangka kasus dugaan provokasi dan merencanakan penyerangan ke Markas Brimob di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pertama, tersangka RP diduga berperan melakukan percobaan pembakaran.
"Kedua, A dugaan tindak pidana penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan di Bogor, Selasa (2/9/2025).
Kemudian, tersangka BS diduga berperan menghasut untuk melakukan penyerangan. Teguh mengatakan BS diduga mengirim pesan provokatif ke grup WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengirimkan pesan di grup WA (WhatsApp) dengan kata-kata 'Ayo bunuh saja polisinya, biar gak usah hidup lagi'," jelasnya.
Keempat, tersangka M diduga berperan menyebarkan hasutan. Tersangka M diduga ingin menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.
Tonton juga video "Polri Gelar Perkara Kasus 7 Anggota Brimob Tabrak Affan" di sini:
Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan empat orang tersangka dugaan provokasi dan rencana penyerangan Markas Satlat Brimob Cikeas. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, M sempat mengaku diperintah oleh B yang disebut merupakan anak seorang anggota TNI di Jakarta, untuk menyerang markas Brimob.
Pengakuan itu terekam dalam video yang sempat beredar di media sosial dan menimbulkan kegaduhan. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pihak TNI, klaim tersebut ternyata bohong.
"Dari hasil pendalaman, keterangan M sama sekali tidak benar. Penyerangan itu murni inisiatif M sendiri setelah menerima pesan berantai. Ia sengaja menyebut nama anak anggota TNI agar dilindungi dan terhindar dari proses hukum," kata Wikha dilansir detikJabar, Senin (1/9).