Polisi mengungkap peran empat tersangka kasus dugaan provokasi dan merencanakan penyerangan ke Markas Brimob di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pertama, tersangka RP diduga berperan melakukan percobaan pembakaran.
"Kedua, A dugaan tindak pidana penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan di Bogor, Selasa (2/9/2025).
Kemudian, tersangka BS diduga berperan menghasut untuk melakukan penyerangan. Teguh mengatakan BS diduga mengirim pesan provokatif ke grup WhatsApp.
"Mengirimkan pesan di grup WA (WhatsApp) dengan kata-kata 'Ayo bunuh saja polisinya, biar gak usah hidup lagi'," jelasnya.
Keempat, tersangka M diduga berperan menyebarkan hasutan. Tersangka M diduga ingin menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.
Tonton juga video "Polri Gelar Perkara Kasus 7 Anggota Brimob Tabrak Affan" di sini:
(rdh/haf)