Polda Metro: Delpedro Bikin Ajakan Aksi Anarkistis Bukan Demo

Polda Metro: Delpedro Bikin Ajakan Aksi Anarkistis Bukan Demo

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 02 Sep 2025 13:52 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) didampingi Kasubdit IV AKBP Herman WS (kiri) dan Kanit IV Kompol Poltar Aksi Lumban Gaol (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan berskema ponzi yang menyebabkan kerugian masyarakat sebesar ratusan juta dengan barang bukti diantaranya sebuah mobil, usaha laundy, hp, dan kartu atm.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen diduga melakukan ajakan aksi anarkistis di media sosial. Ade Ary mengatakan ajakan Delpedro melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.

"Bukan ajakan melakukan aksi demo. Ya, ajakan untuk melakukan anarki. Jadi mohon, saya ulangi lagi ya, ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," ujar Ade Ary, dalam jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial. Penyidik masih melakukan pendalaman.

"Nanti detailnya, pendalamannya peran. Siapa, berbuat apa, berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, ini masih pendalaman," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ade Ary menegaskan polisi akan melakukan tindakan tegas terukur jika ada aksi anarkistis. Hal itu merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi ajakannya, hasutan yang provokatifnya, untuk melakukan anarkis. Kita sepakat bahwa apabila ada aksi anarkistis, maka akan dilakukan tindakan tegas terukur prosedural berdasarkan SOP," ucapnya.

Delpedro terancam dijerat pasal tentang tindak pidana penghasutan hingga penyebaran berita bohong. Penyelidikan Delpedro sudah dimulai sejak 25 Agustus.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ujar Ade Ary.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.

Sebelumnya, Delpedro Marhaen ditangkap polisi. Disebutkan, Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB.

"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas," kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.

Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Pihak Lokataru bicara soal ancaman kebebasan sipil terkait penangkapan Delpedro ini.

"Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita," katanya.

Tonton juga video "Mendagri: Ada 107 Titik Aksi Demo, 9 Lokasi Berakhir Ricuh" di sini:

(idn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads