Sanksi 5 Praja IPDN Pengeroyok Wendi Tunggu BAP Polisi

Sanksi 5 Praja IPDN Pengeroyok Wendi Tunggu BAP Polisi

- detikNews
Rabu, 25 Jul 2007 11:53 WIB
Sumedang - Komisi Disiplin IPDN masih belum bisa memberikan sanksi tehadap 5 wasana praja yang terlibat dalam pengeroyokan pengojek Wendi Budiman. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Disiplin IPDN Burhanudin Dalil kepada melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (25/7/2007) pukul 09.08 WIB. Karena alasan sedang rapat, Burhan mengaku tidak bisa bicara melalui telepon."Sanksi administratif belum dapat dikenakan oleh Lembaga karena kelima praja tersebut belum sempat diperiksa (di-BAP) karena mereka sudah berada dalam pemeriksaan Polres. Oleh sebab itu, Lembaga menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sumedang," tulis Burhan saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan pada 5 wasana praja yang telah menjadi tersangka.Plt Rektor IPDN Johanis Kaloh kemarin di Jakarta menyatakan jika terbukti mereka berlima terlibat, maka tidak akan diperkenankan mengikuti wisuda pada Agustus mendatang. Kelima wasana praja yang menjadi tersangka itu adalah Charles Sirait, Dedi Ariesta, Wan Hendri, Nova Eka Putra, dan Fiter Rahmawan. (ern/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait