Sidang Vonis Razman Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 02 Sep 2025 10:25 WIB
Razman Arif Nasution (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Sidang pembacaan vonis pengacara Razman Arif Nasution di kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea ditunda. Sidang ditunda karena majelis hakim belum bisa mengambil keputusan yang bulat dalam perkara ini.

Sidang pembacaan putusan Razman Arif Nasution digelar secara daring pada Selasa (2/9/2025). Namun Razman dan tim hukumnya hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendengarkan putusan tersebut.

"Akan tetapi karena majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini, maka kami akan menunda persidangan ini untuk berikutnya akan kami adakan secara offline dan hadir ke depan persidangan," ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam persidangan secara daring, Selasa (2/9).

Hakim menunda persidangan hingga Selasa (23/9). Hakim mengatakan persidangan nantinya digelar secara offline.

"Karena pada 2 Minggu ke depan juga saya dan salah satu anggota majelis juga ada mengikuti pelatihan yang sudah dikeluarkan surat tugasnya, maka kami akan menunda persidangan ini pada hari Selasa tanggal 23 September 2025," ujar hakim.

"Persidangan akan dilakukan secara offline, diperintahkan untuk hadir ke persidangan," tambah hakim.

Hakim juga sempat menjelaskan alasan sidang hari ini digelar daring. Hakim mengatakan sidang digelar dari karena ada surat dari pihak keamanan.

"Ini terjadi peralihan proses persidangan ya, yang tadinya offline jadi online dikarenakan bahwa ini dengan mempertimbangkan adanya surat dari pihak keamanan ya, yang mengharuskan majelis hakim menempuh proses persidangan secara online pada pagi ini," kata hakim.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut hukuman penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).

Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.

"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.

Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan, dan merusak harkat martabat pengadilan serta pernah dihukum. Sementara itu, pertimbangan meringankan tuntutan yakni Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tonton juga video "Razman Tak Terima Dituntut 2 Tahun Bui: Apa Ini Hukum, Pak Prabowo?" di sini:




(mib/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork