Presiden Prabowo Subianto menegaskan demonstran murni harus dilindungi hak menyampaikan pendapat. Prabowo mengingatkan demonstrasi sesuai dengan aturan ialah yang dijalankan dengan damai.
"Kalau demonstran murni, yang baik, justru oleh aparat harus dilindungi hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tetapi ada ketentuannya. Demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang," kata Prabowo setelah menjenguk demonstran dan polisi terluka yang dirawat di RS Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).
"Jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya jam 18.00," tegas Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo menyoroti kericuhan yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi. Prabowo mendapat laporan ada truk besar datang membawa petasan. Petasan tersebut diledakkan dan melukai petugas.
"Di banyak tempat saya dapat laporan datang truk-truk, di situ ada petasan-petasan yang berat, yang besar, dan ini banyak anggota kena petasan. Ada yang terbakar leher, ada yang terbakar paha. Kalau laki-laki terbakar alat vitalnya," kata Prabowo.
716 Orang Jadi Korban Demo
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan ada 716 orang yang menjadi korban akibat unjuk rasa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di Ibu Kota. Ia mengatakan biaya pengobatan ditanggung Pemprov DKI.
"Ada 716 orang yang menjadi korban unjuk rasa, dan 700 lebih tadi semua biaya ditanggung sepenuhnya oleh Pemda DKI Jakarta," kata Pramono seusai rapat forkopimda di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9).
Tonton juga video "Prabowo Minta DPR Undang Mahasiswa-Tokoh Masyarakat untuk Berdialog" di sini:
(gbr/imk)