Presiden Prabowo Subianto menjenguk polisi yang cedera di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Prabowo meminta semua anggota tersebut nantinya diberi kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).
"Semua petugas dinaikin pangkat, dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir," ujar Prabowo kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo menegaskan massa aksi yang mengikuti aturan memang harus dilindungi aparat. Hal itu, katanya, memang sudah tertuang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang," ujarnya.
"Jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya 18.00," tambahnya.
Lebih lanjut, Prabowo juga mendapatkan kabar ada pihak tertentu yang memang sengaja ingin melakukan pembakaran di tengah aksi massa. Dia menyebut akibatnya banyak polisi yang terkena luka bakar.
"Di berbagai tempat saya dapat laporan datang truk-truk di situ ada petasan-petasan yang besar dan ini anggota banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada paha, kebanyakan laki-laki terbakar alat vitalnya, ini menurut saya sudah perusuh, niatnya bakar," katanya.
Tonton juga video "Perintah Prabowo ke Polri-TNI: Tindak Tegas Perusak-Penjarahan" di sini:
(azh/imk)